Senin, 28 Januari 2013

Penjelasan BNN Soal Surat Penangkapan Irwansyah dan Zaskia


Penjelasan BNN Soal Surat Penangkapan Irwansyah dan Zaskia, Jakarta - Pihak keluarga mengaku adanya tulisan status tersangka kepada Irwansyah dan Zaskia Sungkar dalam surat penangkapan untuk pasangan suami istri itu terkait penggerebekan kasus narkoba di rumah Raffi Ahmad. Bagaimana tanggapan BNN? 


Irwansyah dan Zaskia Sungkar

"Terkait surat penangkapan, dalam melakukan proses penangkapan penyidik diberikan waktu 3x24 jam dan bisa diperpanjang. Untuk kasus narkotika ini sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, karena ini tidak pidana khusus sama halnya seperti kasus teroris, siapa jaringan di belakang kasus ini, sedang kita cari," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jaktim, Senin (28/1/2013) malam.

Saat itu, Sumirat dikonfirmasi mengenai penulisan 'tersangka' dalam surat penangkapan Irwansyah dan Zaskia. Namun, saat menjawab, Sumirat tidak menjelaskan mengenai apakah benar ada penulisan tersangka itu. 

Saat didesak lagi, Sumirat hanya menegaskan kembali bahwa saat ini belum ada tersangka. "Yang jelas belum ada penetapan tersangka untuk saat ini," kata Sumirat tanpa mau menjelaskan lebih jauh.

(fjr/asy)

Referensi Artikel & Gambar : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar